Harianjogja.com, JAKARTA–Komisi V DPR RI mendesak pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).Tujuan penyederhanaan tersebut agar masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan pembiayaan perumahan dalam program tiga juta rumah.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti beberapa tantangan utama dalam mencapai target tiga juta rumah per tahun. Selain kompleksitas prosedur administratif, ketersediaan lahan yang terbatas dan persoalan kepemilikan tanah menjadi tantangan yang perlu diatasi.BACA JUGA: Sukseskan Program 3 Juta Rumah, Sejumlah Konglomerat Dilibatkan“Kita juga perlu meningkatkan jumlah lokasi pembangunan rumah, baik rumah susun, rumah khusus maupun rumah swadaya, serta penyediaan sarana-prasarana dan utilitas di lingkungan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Lasarus dalam rapat kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di, Jakarta, Senin (4/11/2024)Ia juga menyoroti tantangan ego sektoral di antara berbagai kementerian/lembaga yang seringkali menjadi penghambat laju kinerja pemerintah. Dengan delapan kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam sektor perumahan, ia menekankan pentingnya sinergi yang kuat untuk mengatasi kompleksitas permasalahan dalam mencapai target tiga juta rumah.”Indonesia ini paling rumit kalau sudah menyangkut ego sektoral. Ini bisa menghambat laju kinerja pemerintah,” tegasnya.Dalam rapat tersebut, Lasarus mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk sektor perumahan, yakni lebih dari Rp100 triliun dalam lima tahun terakhir, capaian pembangunan rumah masih belum optimal yakni hanya 2,8 juta unit yang terealisasi.BACA JUGA: REI DIY Targetkan Penjualan Properti Naik 20% di Triwulan IV 2024Untuk itu, dia menekankan perlunya inovasi dalam mencari sumber pendanaan alternatif untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan mempercepat pencapaian target 3 juta rumah per tahun.Dia juga menekankan pentingnya memastikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk pembangunan perumahan. Diperlukan langkah-langkah preventif untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah yang digunakan untuk pembangunan perumahan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.“Kami dari Komisi V DPR RI berkomitmen mendukung, apalagi target utama kita adalah masyarakat berpenghasilan rendah, yang memang harus perlu intervensi negara untuk memberi kemampuan kepada mereka agar mereka bisa punya rumah,” pungkasnya.Pada kesempatan yang sama, Maruarar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencari cara-cara inovatif untuk mencapai target tiga juta rumah per tahun di tengah keterbatasan anggaran.Anggaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman pada 2025 untuk pembangunan perumahan adalah Rp5,078 triliun, turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp14,3 triliun.Maruarar sebelumnya menyatakan bahwa untuk mewujudkan target tiga juta rumah dapat dilakukan salah satunya dengan pemanfaatan rumah-rumah susun yang masih kosong dan belum banyak dihuni.Upaya lain adalah pemanfaatan tanah sitaan dari koruptor untuk dialihfungsikan bagi perumahan rakyat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI-Polri.Salah satu lahan sitaan yang berpotensi untuk membantu program tersebut adalah pemanfaatan lahan-lahan dengan total seluas 1.000 hektare di Banten yang disita Kejaksaan Agung dari koruptor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara