Aktivis Ungkap Gudang Perusahaan di Malingping Belum Kantongi Izin, Pol PP Berikan Ultimatum

Aktivis Ungkap Gudang Perusahaan di Malingping Belum Kantongi Izin, Pol PP Berikan Ultimatum

17 October 2022, 16:50

POROS.ID – Keberadaan gudang milik sebuah perusahaan yang berlokasi di jalan Baru Simpang-Beyeh, Desa Rahong Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten disoroti aktivis Pasalnya, meski sudah beberapa bulan beroperasi, namun gudang milik perusahaan PT. CBE itu diduga belum kantongi izin. Selain itu, di lokasi pun tidak dipampang plang perusahaan Berdasarkan informasi yang didapat, pihak perusahaan saat ini telah mempekerjakan sekitar belasan pegawai di gudang tersebut
Diketahui, gudang tersebut merupakan distributor makanan dan minuman. Selain itu, juga menyalurkan minyak goreng curah Aktivis Lebak Selatan, Agus Rusmana mengaku sempat mendatangi pihak perusahaan belum lama ini guna mempertanyakan terkait izin perusahaan tersebut.

Menurut Agus, saat itu dirinya menanyakan izin operasi pendistribusian barang dan ijin pergudangan. Namun, kata dia, pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dua jenis izin tersebut “Pihak perusahaan mengaku sudah ada izinnya, namun tidak memperlihatkannya,” kata Agus kepada wartawan di Malingping, Senin 26 September 2022 Salah seorang anggota Pol PP Kecamatan Malingping, Riska, mengaku bahwa pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada pihak perusahaan agar segera menyelesaikan perizinan. “Beberapa waktu lalu kami sempat mendatangi pihak perusahaan bersama Muspika dan pemerintah desa setampat. Hasil pengecekan kami, belum ada perijinan Gedung Bangunan (PGB),” ujar Riska.

Media

Tokoh

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi