Alasan Budi Said Minta Dibebaskan dalam Dugaan Korupsi Emas PT Antam

Alasan Budi Said Minta Dibebaskan dalam Dugaan Korupsi Emas PT Antam

21 December 2024, 6:33

TEMPO.CO, Jakarta – Pengusaha Budi Said meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum atas dugaan korupsi jual beli emas PT Antam dalam sidang pembacaan pleidoinya. Budi yakin ia tidak bersalah atas dakwaan yang menuduhnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. Menurut Budi, ia seharusnya menerima 1.136 kilogram emas dari PT Antam yang telah ia bayar lunas. Namun, emas yang dihargai Rp 1,07 triliun itu malah berbalik disebut sebagai barang curian. “Kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirim ke saya itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi,” ucap Budi membacakan nota pembelaan pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat, 20 November 2024. Hotman Paris Hutapea selaku pengacara Budi Said mengatakan alasan mereka meminta pembebasan agar hak-hak kliennya tercapai. Hotman berpendapat PT Antam harus memberikan 1.136 kilogram kepada Budi Said. “Kami sudah gugat perdata, MA memutus bahwa Antam harus menyerahkan 1,1 ton,” ujar Hotman saat ditemui usai sidang pembacaan pleidoi. Dia mengatakan Budi Said telah menggelontorkan Rp 3,5 triliun demi membeli emas yang dijanjikan akan mendapat potongan harga dari mantan pegawai PT Antam. Dengan sejumlah uang itu pada tahun 2018, Budi seharusnya menerima 5,9 ton emas. “Kalau diskon jadinya 7,1 ton emas,” kata Hotman. Akan tetapi, Budi mengklaim ia masih belum mendapatkan 1,1 ton emas yang harganya telah disepakati.  Oleh karena itu, Hotman berujar bahwa Budi merupakan korban penipuan dari tiga mantan pegawai PT Antam. Mereka adalah Endang Kumoro, Masdianto, dan Ahmad Purwanto yang telah menjalani hukuman atas vonis Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu, Budi mengatakan, dakwaan bahwa ia menerima kelebihan emas 58,135 kg adalah tidak benar. Sebab, emas itu merupakan hak yang sewajarnya ia peroleh setelah membayar  ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Budi dihukum penjara selama 16 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram, senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Pilihan Editor: Presiden Prabowo Subianto Berniat Ampuni Koruptor, Yusril: Tidak Melanggar Undang-undang

Partai

Institusi

K / L

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Transportasi