JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe, meski telah dua kali mangkir dari pemanggilan tim penyidik. Lembaga antirasuah mempertimbangkan aspek keselamatan dalam melakukan setiap tindakan.
“Jadi panggilan kedua itu ada konsekuensi, ya kan. Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa dan kita tahu kondisi di sana seperti apa. Jadi kita juga harus melihat tidak saja semata-mata penegakan hukum tapi penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu, (16/10)
Alex mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melihat kondisi soal kemungkinan dilakukannya jemput paksa. Dia menyebut, pihaknya masih terus memantau soal kondusifitas di Papua.
“Kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa. apakah kondusif? gitu kan,” ucap Alex.
KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 26 September 2022 lalu. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto sebelumnya menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Papua untuk kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah Lukas tidak hadir dari panggilan KPK, karena alasan sakit.
Editor : Eko D. Ryandi Reporter : Muhammad Ridwan