Jakarta – Rumah politikus Wanda Hamidah di Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi petugas Satpol PP Jakarta Pusat hari ini. Menurut polisi, Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya sehingga dieksekusi Pemprov Jakpus.Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini pihak kepolisian hanya membantu pengamanan saja.”Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai dari 1979 kalau nggak salah terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP,” kata Komarudin saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).
–
–
Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah pun disebut telah tidak dinyatakan ‘mati’ sejak tahun 2012. Pihak pemerintah kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah di lokasi.”Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP dan mulai tahun 2012 sudah mati,” terang Komarudin.Menurut Komarudin, proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB pagi tadi. Eksekusi berlangsung selama tiga jam.Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun, pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.”Tadi sempet ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP bukan sertifikat hak milik,” terang Komarudin.Baca selengkapnya di halaman selanjutnya….Wanda Hamidah Bagikan Momen Eksekusi Momen eksekusi itu dibagikan Wanda Hamidah lewat media sosial Instagram pribadinya. Lewat unggahannya itu Wanda meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.”Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan,” bunyi keterangan Wanda di Instagramnya, seperti dilihat, Kamis (13/10/2022).Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah.Tidak berselang lama sejumlah petugas Satpol PP telah berhasil masuk ke dalam rumah Wanda Hamidah. Terdengar Wanda bersikeras tempat yang didatangi Satpol PP merupakan kediamannya yang sah.”Ini rumah saya ya ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini,” jelas Wanda.”Ini siap-siap mau angkat saya nih. Sudah melakukan pidana kami akan laporkan,” tambahnya.
(mea/fjp)