tirto.id – Kepolisian mengungkapkan peran dari tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alwin Jabarti Kiemas.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut bahwa Alwin diduga mengelola keuangan dan membagi jatah para tersangka lain dari hasil mengamankan website judi onlinedari pemblokiran.”Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).Sebelumnya diberitakan bahwakepolisian membenarkan bahwa salah satu tersangka kasus judi onlinedi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) adalah Alwin Jabarti Kiemas. Nama itu disebut dalam unggahan akun X @PartaiSocmed sebagai keponakan Megawati Soekarnoputri.”Kami jawab, benar [itu Alwin Jabarati alias AJ]. Cukup ya, terima kasih,” ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (25/11/2024).Dalam kasus ini, kepolisian telah menetapkan 24 orang tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. 10 orang diantaranya merupakan pegawai Komdigi.Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
tirto.id – HukumReporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi