Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

Ancaman Danpuspom untuk 4.000 Prajurit yang Main Judi Online: Bakal Dipidana

14 November 2024, 15:55

Kamis, 14 November 2024 – 15:55 WIB

Jakarta, VIVA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan pihaknya akan menjatuhkan sanksi kepada 4.000 prajurit yang terlibat judi online. Ia menegaskan jika ribuan prajurit itu mengulangi kesalahan yang sama, maka akan mendapat sanksi lebih berat.

Baca Juga :

Gandeng OJK, Meutya Hafid Tegaskan Bakal Blokir Rekening Orang yang Main Judi Online

“Ya intinya kalau mereka masih mengulangi lagi perbuatannya, tentunya sanksi akan lebih berat,” ujar Mayjen Yusri di Jakarta Timur pada Kamis, 14 November 2024. 

Baca Juga :

Kata Budi Gunawan soal Dugaan Keterlibatan Budi Arie dalam Kasus Judi Online di Komdigi

Di sisi lain, Mayjen Yusri mengatakan bahwa dari 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online itu ada yang mendapat sanksi pidana. Namun, pihaknya juga telah membagi penjatuhan sanksi terhadap ribuan prajurit tersebut.”Kemarin kan ada kita klaster, ada yang tindakan disiplin, kemudian hukuman ringan, kemudian berat, bahkan ada yang kita pidanakan,” ujar dia.
Baca Juga :

Sosok Kolonel TNI yang Foto Bareng Ivan Sugianto, Petinggi POM TNI?

Prajurit TNI yang mendapat hukuman pidana, kata dia, memakai uang tim satuannya untuk bermain judi online.
“Ya dalam ini dia karena ikut judol, kemudian dia memaksakan diri, kemudian dia ada yang memakai uang satuan,” ujar dia.

Bergerak Dalam Senyap,Pasukan Katak TNI AL Ledakan Dermaga di Perairan Makmak Papua
Latihan Sabotase Bawah Air Satkopaska Koarmada III TNI Angkatan Laut

VIVA.co.id
14 November 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi