Anggota DPR Diberi Hak Impunitas

Anggota DPR Diberi Hak Impunitas

4 December 2024, 18:43

JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mendukung anggota Fraksi PDI-P, Yulius Setiarto, yang bersuara mengenai “partai coklat” atau parcok, yakni istilah untuk pengerahan aparat kepolisian pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di media sosial.
Menurutnya, langkah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memanggil dan menjatuhkan sanksi kepada Yulius, sarat hegemoni kekuasaan.
“Kami memberikan dorongan kepada Saudara Yulius untuk tidak pernah berhenti, karena setiap anggota DPR punya kebebasan untuk bersuara, kebebasan dan juga dilindungi hak impunitas. Sehingga apa yang terjadi di MKD juga menunjukkan bagaimana hegemoni kekuasaan itu bekerja,” kata Hasto dalam konferensi pers di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Unggahan Politikus PDI-P Yulius Setiarto soal “Parcok” Berujung Pelanggaran Etik
Menurutnya, MKD semestinya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, tanpa memandang dari fraksi partai politik mana pun.
“Sehingga anggota DPR pun itu sampai diberikan sanksi teguran oleh MKD yang seharusnya memberikan perlindungan bagi setiap anggota DPR, apapun fraksinya untuk menyuarakan kebenaran,” ujar dia.

Sebelumnya, MKD memberikan sanksi teguran tertulis kepada Yulius terkait unggahan soal parcok.
Sanksi dijatuhkan usai MKD DPR RI menggelar sidang terhadap Yulius di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
“MKD memutuskan bahwa teradu yang terhormat Yulius Setiarto nomor anggota A234 Fraksi PDI-P terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi tertulis teguran tertulis,” kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi