JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai PKS Nasir Djamil mendesak agar oknum polisi yang menembak rekannya di Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dijatuhi hukuman mati.
Peristiwa penembakan tersebut melibatkan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang menembak Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Itu menurut saya layak juga dipertimbangkan (hukuman mati) karena dia membunuh polisi dalam keadaan sadar. Hukuman yang layak dihukum mati. Kalau saya begitu,” ungkap Nasir Djamil.
Baca juga: DPR RI Soroti Dugaan Perlakuan Istimewa Kabag Ops Polres Solok Selatan
Nasir menambahkan, warga sipil biasa bisa dijatuhi hukuman mati, sehingga tidak menutup kemungkinan bagi seorang polisi untuk menerima hukuman serupa.
“Jadi menurut saya, orang yang bukan polisi saja ditembak bisa dihukum mati, apalagi polisi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, pukul 00.43 WIB, di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pihaknya sedang mengusut kejadian penembakan yang menewaskan AKP Ulil Ryanto Anshari.
“Ini kan masih dalam proses penyelidikan,” kata Wahyu kepada wartawan pada hari yang sama.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ketua Komisi III Duga Itu Pembunuhan Berencana
Wahyu menambahkan bahwa tim dari Bareskrim Polri sudah berangkat ke lokasi kejadian, yang terdiri dari unit identifikasi (Inafis) dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum).
“Tim dari Bareskrim sudah berangkat, baik dari Inafis maupun dari Dirtipidum,” lanjutnya.
Terkait tindakan yang diambil oleh Dadang Iskandar, Wahyu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Polda Sumatera Barat.
“Prinsipnya ya, terus terang kita semua berduka dengan kejadian ini dan kita akan lakukan proses penyidikan dengan asistensi dari Mabes Polri,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.