Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

Anggota KPUD dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya

5 December 2024, 16:32

Kamis, 5 Desember 2024 – 16:32 WIB

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh tim hukum pasangan bupati nomor urut 01.

Baca Juga :

Puan: Pilkada 2024 Berjalan Lancar tapi Perlu Disempurnakan untuk Berikan Kedaulatan ke Rakyat

Juru Bicara Tim Hukum Pasangan Bupati Nomor Urut 1, Paisal menyatakan ada tiga orang yang dilaporkan pihaknya ke Bawaslu Jambi dan DKPP. Ketiganya adalah anggota KPUD Kabupaten Bungo Sri Hartati, Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo, Ahmadi dan anggotanya Herik Parnando.“Ketiganya kami laporkan karena tidak professional dan transparan dalam menjalankan tugas mereka mengawal Pilkada Kabupaten Bungo. KPU dan Bawaslu terkesan tidak tegas dan lamban dalam memproses sejumlah laporan pelanggaran yang dilakukan anggota KPPS sejak pencoblosan hingga perhitungan. Padahal waktu yang diberikan untuk menyelesaikan perselisihan pilkada ini sangat singkat,” ujar Paisal kepada wartawan, Kamis 5 Desember 2024.
Baca Juga :

Bawaslu Terima 129 Laporan Kepala Desa Tak Netral Selama Tahapan Pilkada 2024

Tim hukum pasangan Dedy-Dayat laporkan dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Bungo

Tim hukum Dedy-Dayat ini juga menyatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah bukti soal tidak transparannya penyelenggaraan pilkada dan ada sejumlah bukti keberpihakan oknum PPS dalam pilkada Bupati Bungo tersebut. 
Baca Juga :

Bawaslu RI Ungkap 81 Orang Pengawas Meninggal Dunia

Sebelumnya, lanjut Paisal, tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bungo Dedy – Dayat juga telah mendampingi masyarakat melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Bungo 2024 ke Bawaslu Kabupaten Bungo.
“Laporan tersebut diajukan pada Jumat (29/11/2024). Bahkan pihaknya sudah menyertakan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Adapun beberapa dugaan kecurangan yang dilaporkan adalah bukti video yang memperlihatkan seorang pria yang diduga petugas KPPS di TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang sedang mencoblos surat suara untuk Paslon nomor urut 2 pada tumpukan kertas suara,” katanya.
Paisal juga menyebutkan pihaknya memiliki bukti bahwa Ketua KPPS diduga mengarahkan pemilih untuk mencoblos Paslon nomor urut 2 serta adanya kotak suara yang ditemukan dalam kondisi tidak bersegel saat pleno di Kecamatan Bathin II Babeko.”Kami sudah meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, langkah hukum harus segera diambil sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Paisal.Saat itu, lanjut Paisal, anggota Bawaslu Bungo, Mardawi hanya menyatakan pihaknya telah menerima semua laporan sesuai prosedur dan akan mengkaji bukti-bukti laporan tersebut namun hingga kini belum ada rekomendasi apa pun.

Dilaporin Kubu RK-Suswono ke DKPP, KPU Jakarta: Kami Sudah Jalankan Peraturan yang Ada
KPU Jakarta mengatakan kubu RK-Suswono memiliki hak untuk melaporkan ke DKPP.

VIVA.co.id
5 Desember 2024

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi