FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Saat ini ada dua kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kedua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bedanya, PPPK punya perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. PPPK dapat diperpanjang jika memenuhi target hingga berusia 58 tahun.
Banyak PPPK yang berharap bisa jadi PNS. Salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan masyarakat kepada pejabat Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah apakah PPPK bisa mendaftar jadi CPNS?
Salah satu pejabat BKN yang sering mendapatkan pertanyaan apakah PPPK bisa mendaftar jadi CPNS adalah Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Regional (Kanreg) II BKN Surabaya.
Mohammad Ridwab mengaku sering dikirimi direct message (DM) yang bertanya apakah PPPK bisa mendaftar jadi CPNS dan apa syarat PPPK menjadi PNS.
Mohammad Ridwan mengaku sudah berulang kali memberikan jawaban terkait pertanyaan apakah PPPK bisa ikut seleksi CPNS.
“Ini kesekian kalinya saya jelaskan karena makin banyak DM yang masuk,” kata Ridwan di akun Twitter pribadinya, @abiridwan2173, Minggu 16 Oktober 2022.
Mantan Kepala Biro Humas BKN ini menyebut PPPK atau P3K bisa saja mengikuti seleksi CPNS selama memenuhi syarat.
“Setelah jadi ASN P3K apakah bisa ikut seleksi CPNS (jika dibuka pada tahun tsb)? Well, sepanjang persyaratannya memenuhi, mestinya bisa saja,” jelas Ridwan.
Ridwan yang diangkat menjadi Kepala Kanreg II BKN Surabaya terhitung mulai 1 Maret 2022 itu juga menjawab pertanyaan apakah PPPK harus mundur dulu sebelum mengikuti seleksi CPNS.
“Apakah harus resign dulu dari P3K? Sing ngongkon sopo? (yang menyuruh mundur siapa?),” tegas Ridwan.
Syarat dan ketentuan seleksi CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).Syarat Pendaftaran CPNS dijelaskan secara rinci dalam PP Nomor 11 Tahun 2017.(pojoksatu/fajar)