Apresiasi Putusan MK, Pimpinan KPK Ungkap Kendala Usut Korupsi yang Libatkan Anggota TNI

Apresiasi Putusan MK, Pimpinan KPK Ungkap Kendala Usut Korupsi yang Libatkan Anggota TNI

29 November 2024, 20:30

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK selama ini mengalami kendala dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan militer.
“KPK mengapresiasi putusan MK atas permohonan uji materi Pasal 42 UU KPK tersebut,” kata Ghufron dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Ghufron mengatakan, KPK dalam uji materi tersebut, bertindak dan menjadi pihak terkait.
Baca juga: MK: Tak Ada Kewajiban KPK Serahkan Perkara Korupsi ke Peradilan Militer
KPK pun memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI.

“Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subyek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di-split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI disidang dalam peradilan militer,” ujar Ghufron.
Ia menyebutkan, kondisi itu mengakibatkan potensi disparitas serta peradilan yang tidak efektif dan efisien
Ghufron mengatakan, putusan MK tersebut telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.
Baca juga: MK Minta KPK Tak Sungkan Usut Korupsi yang Dilakukan Orang yang Tunduk Pada Peradilan Militer
“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” ucap dia.
MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar frasa tersebut dimaknai KPK memiliki kewajiban melakukan koordinasi dan mengendalikan kasus korupsi yang tunduk pada peradilan militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

, ,

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi