FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak adanya kerugian negara dalam kebijakan impor gula saat kliennya menjabat.
Hal ini disampaikan usai sidang praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong terkait status hukumnya.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa audit BPK periode 2015-2017 ketika Tom menjabat sebagai Menteri Perdagangan menyatakan tidak ada kerugian negara.
Bukti tersebut, menurutnya, sudah diajukan secara transparan kepada pengadilan.
“Kami secara transparan menunjukkan semua bukti-bukti kami, mereka mau cek, periksa, silakan. Karena kan sudah domainnya ke pengadilan,” ujar Ari kepada awak media.
Namun, Ari mengungkapkan adanya kendala dalam proses sidang praperadilan.
“Tapi ketika kita mau periksa bukti-bukti dari mereka, dari pihak termohon, agak keberatan,” cetusnya.
Menurutnya, pihak jaksa enggan memberikan akses penuh terhadap bukti-bukti yang mereka miliki.
“Akhirnya setelah terjadi perdebatan, disetujui bahwa itu boleh diperiksa. Jadi kami bisa memeriksa semua,” Ari menuturkan.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
“Dari bukti-bukti yang tadi, belum ada audit BPKP. Sedangkan kami memiliki audit BPK, di atasnya BPKP. Itu periode 2015 sampai 2017,” tandasnya.
Ari bilang, hal tersebut semakin memperkuat posisi Tom Lembong dalam membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
“Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara,” kuncinya. (Muhsin/Fajar)