ATR/BPN akan Legalisasi 525 Masalah Aset TNI dan Kemhan yang Sudah Teridentifikasi

ATR/BPN akan Legalisasi 525 Masalah Aset TNI dan Kemhan yang Sudah Teridentifikasi

7 December 2024, 20:30

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan akan berkomitmen melindungi dan melegalisasi tanah aset negara, salah satunya tanah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, berujar saat ini ada 525 permasalahan aset milik TNI serta Kementerian Pertahanan yang telah teridentifikasi.Ia menegaskan akan berupaya menyelesaikan masalah-masalah tersebut secepat mungkin, meskipun kementeriannya menghadapi tantangan, terutama terkait keterbatasan kewenangan atas tanah yang berada di kawasan hutan.Kementerian ATR/BPN berkoordinasi intensif dengan lembaga terkait untuk menyelesaikan masalah aset negara yang belum terdaftar atau belum jelas status hukumnya. “Tegak lurus dengan Bapak Menteri dan Bapak Presiden serta negara, tentunya wajib hukumnya untuk berusaha menjaga dan melegalisasikan aset-aset dari milik TNI. ATR/BPN juga telah melakukan koordinasi, termasuk dengan Kementerian Pertahanan dan TNI,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Tempo pada Sabtu, 7 Desember 2024.Ossy membeberkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tanah yang berada dalam kawasan hutan menjadi domain Kementerian Kehutanan. Dengan begitu, proses sertifikasi tanah tersebut baru dapat dilakukan setelah dilakukan pelepasan kawasan hutan.“Walaupun kami memiliki keterbatasan wewenang, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi atas permasalahan tumpang tindih antara tanah kawasan hutan dan non kawasan hutan. Kami berkomitmen untuk menjaga dan mengelola aset-aset negara dengan sebaik-baiknya,” imbuh Ossy.Di luar kawasan hutan, Ossy menyatakan Kementerian ATR/BPN akan terus mempercepat pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuan utamanya adalah agar seluruh tanah negara tercatat dengan jelas dan memiliki status hukum yang sah. “PTSL ini diharapkan dapat mengatasi masalah sengketa dan ketidakjelasan status tanah yang selama ini menjadi kendala dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi