FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru. Tiap senin, Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak lagi menggunakan pakaian khaki.
Itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) Kemdikdasmen Nomor 15 Tahun 2024. Terkait pakaian dinas harian ASN di lingkungan Kemdikdasmen.
Dikutip Antara, aturan ini bukan tanpa alasan. Disebut agar menciptakan suasana kerja yang lebih nyaman dan profesional, serta mendukung citra positif setiap instansi pemerintah.
Aturan terbaru ini menjelaskan apa yang harus dikenakan ASN selama hari kerja, dengan tujuan menjaga profesionalisme dan sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja yang berlaku.
Jika tidak menggunakan khaki, lalu pakaian apa yang digunakan tiap Senin?
Berikut ini ketentuannya:
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan mengenakan pakaian dengan kombinasi warna putih dan gelap (hitam), yang terdiri atas:
Atasan: Pakaian berwarna putih.
Bawahan: Celana atau rok berwarna gelap, dengan tetap memperhatikan kerapihan dan kesopanan.
Tanda Pengenal Pegawai: Semua pegawai diwajibkan mengenakan tanda pengenal sebagai identitas resmi selama jam kerja
(Arya/Fajar)