Aturan Dewas Dianggap Tak Mengikat

Aturan Dewas Dianggap Tak Mengikat

20 November 2024, 13:25

JAKARTA, KOMPAS.com – Calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wisnu Broto mengatakan, pimpinan dan pegawai lembaga anti-rasuah kerap melanggar etik karena aturan yang berlaku dianggap tak mengikat. Selama ini, kata Wisnu, aturan yang diterapkan Dewas KPK belum dimasukkan ke lembaran negara dan diundangkan. “Oleh karena itu ada banyak pelanggaran dan dilakukan pimpinan KPK. Karena mereka merasa bahwa peraturan Dewas itu tidak mempunyai kekuatan mengikat,” ujar Wisnu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11/2024). “Selama ini yang saya lihat di KPK, selama ini peraturan Dewas KPK itu masih berupa peraturan. Belum diundangkan, belum dimasukan ke lembaran negara,” katanya.
Baca juga: Seleksi Calon Dewas KPK, Anggota DPR Sebut Tukang Becak pun Bisa OTT Di hadapan anggota Komisi III DPR RI, Wisnu pun berkomitmen untuk memperbaiki persoalan ini jika terpilih sebagai anggota Dewas KPK periode 2024-2029.

Nantinya, Wisnu akan mendorong penyusunan naskah akademik dan sinkronisasi aturan agar peraturan yang dimiliki Dewas KPK bisa diundangkan.

Langkah ini pun diharapkan Wisnu akan membuat aturan yang digunakan dan diterapkan Dewas bisa lebih ditaati oleh pimpinan maupun pegawai KPK. “Kalau saya diizinkan, diperkenankan, peraturan Dewas itu akan kami perbaiki, kami sempurnakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011, yaitu tentunya melalui tim kecil (untuk) sinkronisasi, dan (menyusun) naskah akademiknya,” kata Wisnu. “Kemudian sinkronisasi dengan kumham, dengan Sekretariat Negara, kemudian dimasukan dalam lembaran negara. Sehingga kalau peraturannya sudah dimasukan lembaran negara harus ditaati,” ujarnya.
Baca juga: Calon Dewas KPK Mirwazi Sayangkan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Klaim Banyak Pelanggaran TerjadiDPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan KPK dan calon anggota Dewan Pengawas KPK selama empat hari, mulai Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Sebanyak 10 orang capim KPK dan 10 orang calon anggota Dewas KPK mengikuti uji kelayakan ini.
DPR akan memilih lima orang pimpinan KPK dan lima orang anggota Dewas KPK yang akan menjabat selama lima tahun ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi