FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) saat ini telah berlangsung. Sesuai dengan aturan yang telah dirilis pemerintah.
SKB bertujuan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi badang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan.
SKB bakal dilakukan 20 November-17 Desember 2024 untuk Non-CAT dan 29 November-3 Desember 2024 untuk CAT. Sesuai arahan peraturan dari Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Pada pelaksanaan SKB ini, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah pakaian.
Berikut ini ketentuan pakaian dalam SKB Kemenkumham:
Pemeriksaan Kesehatan dan Pengamatan Fisik
a. Pria
Kaos oblong berwarna putih lengan pendek tanpa kerah
Celana pendek warna putih
Sepatu olahraga (warna apa saja)
B. Perempuan
Kaos putih lengan pendek (bisa menggunakan lengan panjang atau manset)
Celana olahraga panjang warna hitam
Sepatu olahraga (warna apa saja)
Tes Psikologi
Kemeja lengan panjang warna putih polos
Celana panjang atau rok warna hitam (bukan jeans)
Jilbab warna hitam polos (bagi yang berjilbab)
Sepatu warna hitam model tertutup
Diketahui, SKB disesuaikan dengan jabatan, materi tes umumnya berbeda antara satu lowongan dengan lainnya. Sementara itu, SKB akan memiliki bobot sebesar 60 persen dari pengolahan hasil akhir CPNS, sedangkan SKD sebesar 40 persen.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan kisi-kisi untuk SKB. Pengumuman itu dilakukan melalui Instagram @bknmakassar.
“Untuk kalian #Sobat BKN yang berhasil lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mimin bagikan materi pokok SKB #CPNS2024 dengan CAT BKN,” tulis akun tersebut.
Berikut ini link kisi-kisinya: https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/11/5457_Materi-Pokok-SKB-dengan-CAT-Pengadaan-CPNS-TA-2024.pdf. (Arya/Fajar)