Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?

Babak Baru Kasus Harun Masiku, Eks Ketua KPK Firli Bahuri Lindungi Hasto dan PDIP?

10 January 2025, 0:00

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku sudah menerima surat pemanggilan ulang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 13 Januari 2025. Hasto memastikan hadir dan tidak akan absen dalam panggilan ini.
Hasto Kristiyanto sudah dipanggil KPK beberapa hari lalu. Namun karena berhalangan dia tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari 2025 (Senin) jam 10 pagi. Saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Hasto mengaku sangat paham seluruh jalan perjuangan Bung Karno dan Megawati Soekarnoputri. Artinya, proses hukum yang dihadapi adalah sebuah konsekuensi dalam prinsip negara hukum.
Saat disinggung soal persiapan untuk hadir ke KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP itu menjawab santai dengan analogi rambutnya yang makin hitam karena disemir.
“Persiapan apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam, ini menunjukkan tidak ada yang abu-abu,” ucap Hasto.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara terkait kasus Harun Masiku. Pertama, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap PAW Harun Masiku yang diumumkan pada 24 Desember 2024.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.
Menurut Setyo, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK baru menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka meski kasus Harun Masiku telah berjalan lima tahun.
“Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.
Selain dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut sebagai berikut:
Pada tanggal 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir No 12 A, untuk menelepon Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Penetapan tersangka dan penggeledahan terhadap Hasto merupakan langkah terbaru dalam upaya KPK mengungkap kasus suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap peran Hasto dan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.
Baca juga Jika Kasusnya Sampai Pengadilan, Hasto PDIP Siap Bikin Pleidoi 7 Bahasa
 

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi