Bisnis.com, JAKARTA – Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (13/10/2022).Kabag Penum Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan Bambang ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan atau penistaan agama tentang video yang berada di akun chanel Gus Nur 13 Official.“Kami ingin menyampaikan terkait perkembangan penanganan perkara narasumber, pengacara, pengelola, pemilik, pengguna dan atau yang menguasai akun youtube Gus Nur 13 official. Menetapkan pertama adalah SNR dan kedua adalah BTM sebagai tersangka,” tutur Nurul di Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2022).Diketahui, Bambang ditetapkan tersanga berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri pada 29 September 2022.
Nurul juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 23 orang saksi dan tujuh orang saksi ahli serta mengamankan beberap barang bukti.“Adapun barang bukti adalah satu buah flashdisk, selanjutnya screen capture, dan dua lembar screenshot postingan video,” papar Nurul.Untuk pasal, keduanya disangkakan pasal 156 A huruf A KHUP tentang penistaan agama. Pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golonganKemudian, pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim terhadap Bambang Tri Mulyono.“Benar (ada penangkapan),” ujar Dedi saat dihubungi wartawan, Kamis (13/10/2022).Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono menggugat Jokowi atas tuduhan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.Gugatan itu didaftar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak Video Pilihan di
Bawah Ini :
Konten Premium
Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Masuk / Daftar