Jakarta – Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan migrasi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik adalah langkah yang tidak terhindarkan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. Terlebih, kendaraan bermotor berbahan bakar fosil merupakan salah satu penyumbang utama emisi gas rumah kaca.Proses migrasi ini tidak hanya membawa dampak positif bagi lingkungan, tetapi juga berdampak positif bagi perekonomian serta kesehatan masyarakat. Hal itu diungkapkan olehnya usai menerima serah terima motor listrik dari Jhon LBF di Jakarta, hari ini.”Polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan berbahan bakar fosil berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), kualitas udara yang buruk mengakibatkan sekitar 7 juta kematian per tahun di seluruh dunia. Partikel halus (PM2.5) yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil dapat menyebabkan penyakit pernapasan dan kardiovaskular,” ujar kata Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (29/11/2024).
–
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet membeli sekaligus 10 unit motor listrik untuk staff dan karyawannya. Dia memaparkan alasan membeli kendaraan listrik, sebuah studi European Environment Agency (EEA) menunjukkan bahwa penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi emisi CO2 hingga 70% dibandingkan dengan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil. Sebab ketika beralih ke kendaraan listrik, negara juga dapat mengurangi ketergantungan pada impor minyak serta meningkatkan ketahanan energi nasional”Migrasi ke kendaraan listrik turut berdampak positif pada perekonomian. Menurut laporan BloombergNEF, industri kendaraan listrik diperkirakan akan menciptakan lebih dari 10 juta pekerjaan baru di seluruh dunia pada tahun 2030. Selain itu, kendaraan listrik memiliki biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. Terutama dalam hal pemeliharaan dan pengisian energi,” ungkap Bamsoet.
Dia menambahkan pemerintah Indonesia telah mengambil langkah proaktif dengan merencanakan pengembangan industri kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019. Rencana ini mencakup pengembangan infrastruktur pengisian daya dan insentif bagi produsen kendaraan listrik serta konsumen.Ditargetkan pada tahun 2030, pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) mencapai 31.859 unit, dan pembangunan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU) mencapai 67.000 unit.”Untuk mempercepat migrasi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik, diperlukan kerja sama antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan dan adopsi kendaraan listrik. Dengan upaya bersama, kita dapat mengurangi emisi, menciptakan lapangan kerja baru, serta menjamin masa depan yang lebih bersih dan lebih baik,” pungkasnya.
(akd/ega)