Bantah Anggota DPR, KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP

Bantah Anggota DPR, KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru Kasus E-KTP

19 November 2024, 17:47

JAKARTA, KOMPAS.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Hal tersebut disampaikan Tessa saat merespons pernyataan Anggota DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa yang menyebutkan terdapat dua tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Informasi yang kami dapatkan sampai saat ini untuk tersangka e-KTP masih dua orang yang sedang berjalan masih perkara yang lama dengan inisial PT (Paulus Tannos) dan MSH (Miryam S Haryani) baru dua itu, belum ada tambahan lagi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Tessa mengatakan, Agun Gunandjar kemungkinan diperiksa untuk dua tersangka tersebut.
Baca juga: Diperiksa KPK, Anggota DPR Sebut Ada 2 Tersangka Baru Kasus E-KTP
“Kemungkinan yang bersangkutan diperiksa untuk dua tersangka yang dimaksud,” ujar Tessa.

Sebelumnya, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, ada 2 tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Hal tersebut diungkapkan Agun seusai diperiksa oleh penyidik pada Selasa siang.
“Hari ini saya menerima panggilan seperti biasa kasus 15 tahun yang lalu, KTP Elektronik untuk tersangka baru. Saya kan hanya diminta keterangan untuk dua tersangka baru (kasus korupsi e-KTP),” kata Agun.
Baca juga: Kasus E KTP, KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Ke Luar Negeri
Agun enggan mengungkapkan identitas dua tersangka tersebut. Ia mengatakan, KPK yang memiliki kewenangan untuk mengumumkan identitas dua tersangka tersebut.
“Pokoknya ada tersangka baru. Sudah masuk proses penyidikan. Kalau sudah masuk penyidikan tanya jubir (KPK),” ujarnya.
Kasus E-KTP sudah bergulir sejak lama dan telah menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka, salah satunya adalah mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Praktik korupsi dalam proyek e-KTP diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi