Terkini – Pemuda tanpa lengan asal Kota Mataram, NTB, I Wayan Agus Suartama ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan usai diduga perkosa mahasiswi.
Penetapan status tersangka terhadap pemuda tanpa lengan tersebut berdasarkan hasil penyidikan Polda NTB dengan memeriksa dua alat bukti terkait dugaan pemerkosaan itu.
Baca juga: Pemuda NTB yang Menghina Palestina di TikTok Ditangguhkan Polisi, Ferdinand: Hentikan Kasusnya!”Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.
Terpisah, I Wayan Agus membantah bahwa dirinya telah memperkosa mahasiswi itu atau pihak pelapor dirinya.
Ia pun lalu menceritakan kronologi kejadian yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Menurutnya, ketika itu ia sedang berada di sebuah kampus.
Agus kemudian berniat jalan-jalan ke luar kampus tersebut. Sesampainya di sana, dirinya sempat makan nasi dan minum es.
Tak lama kemudian, ia memutuskan kembali ke kampus itu. Saat itulah Agus bertemu dengan mahasiswi tersebut.
“Pertama saya minta tolong kepada seorang pria tapi dia bilang tunggu sebentar dan hilang, tidak lama setelah itu baru di situ saya ketemu seorang perempuan dan saya minta tolong. Perempuan itu bersedia,” cerita Agus, dikutip dari Koran Lombok, Sabtu, 30 November 2024.
Mahasiswi itu lalu membonceng Agus dengan tujuan kembali ke kampus tersebut. Namun, perempuan itu malah membawa Agus mutar-mutar jalanan hingga sampai ke sebuah penginapan.
Agus pun mengaku sudah tahu maksud dan tujuan dari mahasiswi itu membawanya ke penginapan tersebut.