Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Bandung, Mau Dipasarkan untuk Tahun Baru

Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Bandung, Mau Dipasarkan untuk Tahun Baru

12 December 2024, 19:44

Suara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebutkan bahwa sebagian besar narkotika yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung diduga untuk menyuplai perayaan pergantian tahun atau Tahun Baru 2025.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, narkotika yang diproduksi di laboratorium narkotika tersebut berjenis happy water dan liquid untuk diedarkan terutama di wilayah Jakarta.

“Rencananya narkotika ini akan digunakan dan dipasarkan di wilayah Jakarta untuk malam tahun baru,” kata Asep di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Asep menyebutkan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Selain itu, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial A yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pabrik Narkoba di Citeureup, 1,2 Juta Pil PCC Disita Sebagai Barang Bukti

“Untuk SR berperan sebagai penghubung, SP berperan sebagai peracik bahan baku dan yang ketiga berinisial IV berperan sebagai pengemas,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Lebih lanjut, pada penggerebekan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah yang dijadikan pabrik narkotika itu yang merupakan bahan baku untuk menjadi narkotika happy water dan liquid.

“Dari hasil penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa happy water sebanyak 7.573 bungkus, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, alat produksi seperti mesin penghancur dan berbagai perlengkapan kimia,” paparnya.

Sementara barang bukti bahan baku narkotika yang diamankan di antaranya, tiga buah jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang telah positif mengandung amfetamin sebagai bahan utama happy water dan liquid narkotika.

“Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah-tengah pemukiman masyarakat, dan motif dari para tersangka yang diamankan tidak lain untuk meraih keuntungan,” ujar Asep.
Baca Juga: Diduga Jadi Pabrik Narkoba, Bareskrim Gerebek Vila di Bali dan Tangkap 3 WNA

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” imbuhnya.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi