Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online

Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online

11 November 2024, 19:27

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Humawan Bayu Aji. Dok: Humas Polri. jpnn.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus judi online dengan menyita aset senilai Rp 13,8 miliar yang terkait dengan situs perjudian slot8278. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan penindakan itu merupakan tindak lanjut dari kasus perjudian online dengan website slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu dengan tersangka R.A., A.F., R.H., R.A.P., H.J., F.H., F.Q. (WNA), H.A.J., C.A.S., dan E.L serta menyita aset sejumlah Rp. 70,1 Miliar”Pada 8 November 2024 penyidik Siber Bareskrim Polri kembali menyita aset senilai Rp13,8 miliar,” kata Himawan dalam siaran persnya, Minggu (10/11).Dia menyebut aset itu disita setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik terhadap aliran dana dari aktivitas perjudian online website Slot8278.Dalam pengungkapan ini, penyidik Siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs tersebut.Menurut Himawan, uang sebesar Rp 13,8 miliar disita dari Tersangka F.H dan A.F yang merupakan bagian dari penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi operasional website judi online slot8278.”Kedua Tersangka tersebut saat ini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Himawan.Polisi yang berpengalaman di bidang reserse itu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tindakan tegas Bareskrim dalam menindak aktivitas judi online. Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan menyita aset sebesar Rp 13,8 miliar.

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi