Bawa Sabu 30 Kg, Kurir Asal Riau Ditangkap di Pelabuhan Merak

17 July 2024, 17:05

JAKARTA, iNews.id – Polda Banten mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diselundupkan dalam interior mobil. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 30 kilogram narkotika jenis sabu.Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkap bahwa penyidik menghentikan kendaraan tersebut saat melewati Pelabuhan Merak Dermaga 06 Eksekutif. Sabu tersebut ditemukan diselipkan dalam interior kendaraan yang dikendarai oleh tersangka HR (21) dan TR (32), yang bergerak dari Lampung menuju Banten.

Baca Juga
Terlibat Kasus Pencurian dan Narkoba, Satpam di Bangka Ditangkap Polisi

“Anggota Polres Cilegon berhasil mengungkap pengedar narkoba jenis sabu sejumlah 30 kilogram. Saat ini, tersangka ada dua, yaitu HR dan TR,” kata Didik dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (17/7/2024).Didik menyatakan bahwa para tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial R (DPO) yang berasal dari Pekanbaru, Riau. Kedua tersangka mengklaim hanya bertindak sebagai kurir.

Baca Juga
Terungkap di Sidang, Ammar Zoni Beri Modal Rp50 Juta untuk Jual Beli Narkoba

Menurut keterangan tersangka, transaksi narkotika dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Tersangka HR dijanjikan upah sebesar Rp15 juta, sementara TR sebesar Rp10 juta.Didik menjelaskan bahwa pengungkapan ini berkat kerja sama Polda Lampung, khususnya Polres Lampung Selatan, Polres Cilegon, dan Direktorat Narkoba Polda Banten. Dengan penjegalan peredaran sabu senilai Rp30 miliar tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 312.000 jiwa.”Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati,” tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Topik

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi