Perluasan kewenangan ini penting, mengingat terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa anggota TNI/Polri yang terbukti tidak netral dapat dijerat hukuman pidana.”Nah, makanya (perbaikan) desain kelembagaan, termasuk desain kelembagaan Bawaslu. Atau harapan lahirnya (perluasan kewenangan) berada di peradilan khusus,” ujar Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, kepada RMOL, pada Kamis, 16 Januari 2025.
Mantan Dekan FISIP Universitas Pamulang itu menjelaskan, Pasal 157 UU Pilkada telah mengamanatkan pembentukan peradilan khusus.Lanjut Yusak, Bawaslu dapat menjadi peradilan khusus pemilu maupun pilkada, mengingat di dalam struktur kelembagaannya terdapat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang berperan memproses dugaan pidana pemilu dan pilkada.Oleh karena itu, calon doktor politik Universitas Nasional itu mendorong adanya penguatan kelembagaan Bawaslu dengan memperluas kewenangannya ke peradilan khusus pemilu dan pilkada.
“Jadi semua pemilihan saya kira potensi pelanggaran sangat masif sekali, sehingga perlu penguatan kelembagaan Bawaslu,” tandas Yusak.