JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 8 Januari 2025.
Meskipun, sidang perdana tersebut masih beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Jelang dimulainya sidang sengketa perkara pilkada, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, seluruh jajaran Bawaslu dilarang melakukan rekayasa pelanggaran pada Pilkada 2024.
Sebaliknya, Puadi menegaskan agar jajaran Bawaslu bekerja sama dengan pasangan calon yang sedang menempuh upaya hukum di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya ingatkan harus sangat hati-hati. Sebelum menyatakan terjadinya pelanggaran atau tidak, jajaran Bawaslu harus tahu persis informasi awal yang didapat supaya tidak salah langkah,” kata Puadi dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Antaranews.
Baca juga: KPU Usul UU Pemilu dan UU Pilkada Disatukan, tapi Perlu Kajian
Untuk mencegah terjadinya rekayasa, dia mengatakan, telah meminta kepada koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk saling berkoordinasi.
Kemudian, Puadi menyebut, divisi ini akan memikul tanggung jawab kerja pengawasan di depan MK.
“Divisi sengketa dan hukum harus koordinasi dengan divisi lain. Tidak boleh jalan masing-masing, agar penyusunan laporan dan keterangan tertulis berjalan dengan baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi mengapresiasi koordinasi divisi hukum dan sengketa yang selama ini dinilai sudah bekerja cukup baik.
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada pada 8 Januari 2025
Namun, dia kembali mengingatkan agar kinerja baik tersebut dipertahankan jelang sidang sengketa perkara pilkada.
“Koordinasi sangat penting. Tidak boleh ada divisi yang kesulitan mendapatkan data dari divisi lain. Semuanya harus saling mendukung. Kita ini kerja kolektif kolegial. Tidak ada divisi yang bisa berjalan sendiri tanpa kerja sama dengan divisi yang lain,” kata Puadi.
Jadwal sidang di MK
Diberitakan sebelumnya, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025.
Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.
“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8–16 Januari 2025,” demikian dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, dilansir dari Antaranews.
Baca juga: Lebih dari 50 Persen Hasil Pilkada Digugat, MK Diingatkan Selektif Loloskan Perkara
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.