Bawaslu Provinsi Jakarta telah memanggil calon wakil gubernur (cawagub) nomor urut 1, Suswono, pada Rabu, 6 November 2024 untuk klarifikasi terkait laporan pernyataannya soal janda kaya. Namun, Suswono mengaku belum menerima undangan tersebut dan tidak mengetahui adanya pemanggilan. “Saya belum terima undangan,” kata Suswono ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu malam.Organisasi masyarakat (ormas) Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke Bawaslu atas pernyataannya yang dianggap kontroversial. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jakarta, Benny Sabdo, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan meminta Suswono untuk hadir memberikan klarifikasi. “Itu yang melaporkan Pak Suswono sedang kami tangani, sudah kami lakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, dan para pihak terkait,” ujar Benny, Rabu siang.Benny menambahkan bahwa undangan untuk Suswono telah dikirim dan dipastikan sampai ke tangan yang bersangkutan. Namun, kehadiran Suswono tidak dapat dipastikan. “Kalau tidak hadir ya sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada di penanganan pelanggaran itu yang kita panggil kembali,” jelas Benny.Bawaslu juga memanggil senator Fahira Idris, yang bertindak sebagai koordinator kegiatan saat Suswono memberikan pernyataan yang dianggap menistakan agama. Berdasarkan pantauan, hingga pukul 21.46 WIB, Suswono tidak hadir ke Kantor Bawaslu Jakarta. Akibatnya, Bawaslu berencana untuk kembali memanggil Suswono pada Kamis, 7 Npvember 2024.Kasus ini menarik perhatian publik karena pernyataan Suswono dianggap mengandung unsur diskriminasi dan potensi pelanggaran pemilu. Bawaslu berkomitmen untuk menangani laporan tersebut dengan serius dan transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.