Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki wewenang untuk mendalami dugaan dukungan politik yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, August Mellaz, yang menegaskan bahwa Bawaslu bertanggung jawab untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam tahapan pilkada.Baru-baru ini beredar video dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Dalam video tersebut, Prabowo menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dan pembangunan ekonomi, serta menggambarkan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai sosok yang tepat untuk memimpin Jawa Tengah.August Mellaz menambahkan bahwa KPU memiliki kewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat memaksimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program, visi, dan misi kepada masyarakat. “Waktunya sudah memasuki tahapan-tahapan krusial, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai fasilitasi debat dan iklan kampanye di media massa,” ujar Mellaz.Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye politik asal tidak menggunakan fasilitas negara. “Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” kata Hasan.Hasan juga menekankan bahwa aturan netralitas hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), Polri, dan TNI. Sementara itu, menteri-menteri yang berasal dari partai politik diperbolehkan memberikan dukungan kepada calon kepala daerah yang diusung partainya. “Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau,” jelas Hasan.