Beking Judi Online, Meutya Hafid Pecat 10 Pegawai Komdigi

Beking Judi Online, Meutya Hafid Pecat 10 Pegawai Komdigi

16 November 2024, 23:04

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sepuluh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemdigi) yang terlibat judi online (judol), akhirnya mendapat sanksi maksimal. Dia dipecat sebagai pegawai.

Pemecatan sepuluh pegawai Komdigi yang jadi tersangka judol itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Dia mengungkapkan jika pihaknya sudah memberhentikan pegawai judol tersebut.

Ditambahkam pemecatan pegawai itu salah satunya didasari adanya penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

“Sudah diberhentikan (10 pegawai),” kata Meutya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, dilansir dari jawapos, Kamis (14/11).

Meutya tidak berkata lebih jauh mengenai pemecatan ini. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus hukum kepada pihak Polda Metro Jaya. “Kalau kasus hukum bukan di kami, dari kami itu (memecat),” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.

“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).

18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.

“10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.

Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru 6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi. (fajar)

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi