Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dikhususkan untuk memberantas praktik judi online (judol).
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan, pembentukan Satgas ini merupakan tindaklanjut dari misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Porda Jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktek perjudian online,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
Asep menerangkan, Polri berkomitmen melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7, Prabowo Subianto yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, perjudian, narkoba, dan penyelundupan.
Asep membeberkan, sejak periode 15 Juni tahun 2024 sampai dengan 1 November 2024, Polri telah berhasil mengungkap 300 kasus perjudian online dan menangkap 370 tersangka.
“Total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp78.190.440.200,” ujar dia.
Asep mengatakan, Polri juga melakukan kegiatan preemptive dan preventive. Adapun, kegiatan preemptive 12.308 berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instansi pemerintahan.
Sedangkan, kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah membantu jajaran kepolisian dalam memproses atau mengungkap kasus ini dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia kami berpesan bahwa fenomena judi online ini sudah sangat meresahkan kita semua,” ujar dia.