KRjogja.com – BANTUL – Aksi pencurian dengan kekerasan atau penjambretan sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 KUHP Juncto pasal 365 ayat 1 KUHP, kambuh lagi di wilayah Bantul. Aksi tersebut terjadi di jalan kampung, pedukuhan Nglarang, Triharjo, Pandak Bantul, Sabtu (28/12/2024) pukul 15.00 WIB. Tetapi aksi itu sempat gagal karena barang yang dijambret berupa kalung, ketika diserobot pelaku putus dan jatuh di pundak korban. Korbannya adalah Aqila Khanza Rafani masih anak-anak usia 8 tahun, pelajar warga Nglarang Triharjo Pandak Bantul. Sementara pelaku masih dilacak Polisi. Baca Juga: Borobudur Highland Siap Sambut Wisatawan Nataru, Suguhkan Adventure Tourism Glamping hingga Flying Fox di Hutan Pinus Saat itu korban sedang bermain di jalan kampung depan rumahnya. Tiba- tiba dari arah utara melintas pengendara sepeda motor Honda Vario dengan Nopol terpasang AB-2703-TL yang dikendarai seorang laki-laki atau pelaku, yang kemudian langsung merampas kalung yang dikenakan di leher korban seberat 2 gram. Tetapi pelaku gagal menguasai kalung tersebut, karena kalungnya putus dan terjatuh di pundak korban.
Pelaku tidak berani mendekati korban karena korban menangis dan berteriak- teriak minta tolong. Jika pelaku kembali mendekati korban, resikonya bisa di keroyok massa. Sehingga pelaku memilih ngacir, kabur mengendarai sepeda motornya menuju ke arah utara menuju jalan Srandakan. Baca Juga: Terakreditasi Unggul, Universitas Alma Ata Lahirkan Resolusi Akhir Tahun 2024
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet pada bagian leher. Sedangkan kalungnya selamat. Dengan kejadian tersebut Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry P Widnyana mengingatkan kepada warga, agar lebih waspada dan hati- hati. Apalagi pada liburan akhir tahun ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan aksi kejahatannya.(Jdm)