Beri Dukungan, Abraham Samad Hadir Dampingi Said Didu dalam Pemeriksaan Terkait PSN PIK 2

Beri Dukungan, Abraham Samad Hadir Dampingi Said Didu dalam Pemeriksaan Terkait PSN PIK 2

19 November 2024, 14:46

Liputan6.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mendapat dukungan dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad, saat memenuhi panggilan polisi di Mapolresta Tangerang. Abraham diketahui turut bertindak sebagai kuasa hukum Said Didu.
 

Dalam kesempatan tersebut, Abraham menjelaskan alasan Said Didu memenuhi panggilan polisi pada hari ini, Selasa (19/11/2024).

“Pertama pemanggilan pak Said Didu ini sebenarnya sebagai saksi itu harus clear-kan. Tapi saya melihat ada beberapa dokumen, saya melihat surat penyidikan, tapi saya tidak melihat dimulainya penyelidikan, jadi menurut saya ini ada masalah. Tapi terlepas itu semua, saya tegaskan bahwa pemanggilan hari ini ke Pak Said Didu sebagai saksi,”tuturnya.
Makanya, terlepas status Said Didu saat ini, Abraham Samad memastikan, tidak ada alasan kuat bagi penegak hukum untuk kemudian menaikan status kliennya hingga penahanan.
“Oleh karena itu menurut saya setelah pemeriksaan ini pak Said Didu pasti diizinkan pulang,”katanya.
Abraham pun mengaku mengikuti kasus yang menimpa Said Didu. Menurutnya, apa yang dilakukan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu adalah bagian dari kewajian warga negara untuk melakukan kontrol, kritis terhadap jalanya pemerintah atau jalannya sesuatu yang menurutnya juga, ada dugaan penyimpangan.
“Bicara PSN, kita lihat bahwa PSN PIK2 ada masalah kalau secara hukum, kalau saya jelaskan panjang. Oleh karena itu pak said Didu selama ini melihat bahwa PSN PIK2 membuat rakyat semakin menderita, membuat rakyat kehilangan pekerjaan, karena yang tadinya ada tambak disitu, ada pertanian karena diambil tanahnya oleh PSN itu, oleh karena itu inilah yang dikritik pa Said Didu selama ini,” tuturnya.
Makanya, dirinya merasa ada yang aneh, mengapa tiba-tiba Said Didu dipolisikan. Padahal, lanjutnya, yang dilakukan Said Didu kewajiban yang dilindungi konstitusi.
“Apa yang dilakukan pak Said Didu bukan provokasi, itu kewajiban warga negara untuk menyampaikan sesuatu, meluruskan sesuatu yang salah. Jadi ada kesalahan yang coba diluruskan Said Didu, jadi bukan provokasi,” katanya.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi