“Tim jaksa penyidik Jampidsus telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya resmi pada Jumat, 17 Januari 2025.Ia mengungkapkan, pelimpahan Tahap II atas tersangka Zarof Ricar dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025.
Mantan Kepala Balitbang Kumdil Mahkamah Agung bakal menjalani penahanan tingkat penuntutan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 4 Februari 2025, sembari menunggu waktu persidangan mulai.Sementara itu, JPU akan mulai menyusun surat dakwaan.“Tim JPU akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli.Dalam kasus ini, Zarof melanggar Pasal berlapis mulai Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau; Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.Selanjutnya, Pasal 12B UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 / 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.