Reporter:
Gatot Wahyu|
Editor:
Gatot Wahyu|
Minggu 16-10-2022,19:50 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) dikawal petugas menuju kendaraan taktis saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)–
JAKARTA, FIN.CO.ID – Sidang perdana dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan digelar besok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs akan dilaksanakan Senin, 17 Oktober 2022 mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan ini akan disiarkan secara langsung melalui chanal YouTube.
BACA JUGA:Jokowi Bilang Kasus Ferdy Sambo Bikin Runyam Polri
BACA JUGA:Fadil Imran Teleponan di Istana Negara Pakai HP Staf Protokol yang Bertugas
Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan, pihaknya memutukan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal Youtube.
BACA JUGA:Jelang Sidang Ferdy Sambo, Kuasa Hukum: Biar Fair, Lengkapi Dulu Dokumen Berkas Perkara Sambo dan Putri
BACA JUGA:Demi Selamatkan Bharada E, Ferdy Sambo Rekayasa Kasus Baku Tembak
Sidang disiarkan secara langsung sebagai pertimbangan dari antusiasme publik terhadap kasus yang menewaskan Brigadir J.
“Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangannya, Minggu, 16 Oktober 2022.
Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. Menurutnya, pihaknya membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.
BACA JUGA:Surat Dakwaan Ferdy Sambo Cs 2: Ibu Harus Lapor Bapak, Biar Tidak Ada Duri dalam Rumah Tangga
“Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama,” ucapnya.
Sumber: