Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) pada Senin, 17 Oktober 2022. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bakal diadili.
“Agenda yakni sidang pertama,” tulis Sisten Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Minggu, 16 Oktober 2022.
Persidangan Sambo terdaftar dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Persidangan rencananya digelar di ruang sidang utama pukul 10.00 WIB.
-?
–
–
–
–
Sebelumnya, dakwaan Ferdy Sambo sudah dipublikasikan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dakwaan itu menjelaskan soal permasalahan di rumah Sambo di Magelang yang menyebabkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dibunuh.
Dalam dakwaan itu dijelaskan bahwa pembunuhan ini dimulai karena adanya cekcok antaranak buah Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di rumah pribadi di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Saat itu, ada keributan antara Kuat Ma’ruf dan Brigadir J sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saksi Putri Candrawathi menelpon saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang saat itu saat itu sedang berada di masjid alun-alun Kota Magelang dan (Bripka) Ricky Rizal (untuk) kembali ke rumah Magelang,” tulis SIPP PN Jaksel yang dikutip pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Bharada E dan Rizal mendengar ada keributan saat tiba di rumah Sambo di Magelang. Namun, mereka tidak mengetahui apa yang terjadi saat itu.
Bharada E dan Rizal kemudian mencoba masuk ke kamar Putri. Saat itu, mereka berdua melihat Putri sedang tiduran di kasur dan ditutupi oleh selimut.
Rizal mencoba bertanya soal keributan di rumah itu kepada Putri saat itu. Putri hanya menanyakan keberadaan Brigadir J kepada Rizal.
(END)