tirto.id – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, menjamin proses hukum kepada Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang merupakan tersangka pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, secara transparan dan adil. Sosok yang akrab disapa BG tersebut mendorong agar Dadang Iskandar dikenakan pasal berlapis atas kejahatannya. “Dan semua akan didorong dengan pengenaan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya,” kata BG dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Senin (25/11/2024). Selaku Ketua Kompolnas, BG menjelaskan bahwa Dadang Iskandar juga terancam pemecatan dari satuannya. Namun proses pemecatan dapat dilaksanakan setelah Dadang menjalani sidang etik, walaupun saat ini dirinya telah menyandang status tersangka. “Proses kode etik maupun disiplin ini akan dijalankan lebih awal untuk memecat mantan Kabag Ops tersebut, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia. Mengutip pernyataan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi keringanan apapun kepada Dadang Iskandar baik dari pidana umum maupun etik. “Kapolri sudah membuat statement agar memberikan hukuman sebera-beratnya,” katanya. Dia mengaku prihatin atas nasib yang menemimpa AKP Ryanto Ulul Anshar yang saat ini telah naik pangkat secara anumerta menjadi komisaris polisi. “Tentu kami ikut prihatin dan ikut bela sungkawa terhadap Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar,” katanya. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Barat, Kombes Pol Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa tersangka Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, tidak hanya membunuh Kasatreskim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, tapi juga menembaki rumah dinas Kapores Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.Polda Sumbar saat ini masih mendalami motif Dadang yang menembak mati Ryanto dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan, Arief Mukti. Salah satu yang didalami adalah keterkaitan soal tambang yang sebelumnya sempat diakui oleh Dadang bahwa ada rekanan bisnisnya yang meminta pertolongan karena hendak ditangkap dan menjadi tersangka oleh Ryanto.
tirto.id – HukumReporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi