Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang

Bocoran Dakwaan Ferdy Sambo Cs Ungkap Detail Peristiwa di Magelang

17 October 2022, 5:30

TEMPO.CO, Jakarta – Ferdy Sambo cs akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022. Dalam ringkasan dakwaan yang dimuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, terkuak soal detail peristiwa yang melatari pembunuhan itu. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 24 Agustus lalu menyebut bahwa motif pembunuhan itu terkait dengan peristiwa di Magelang. Listyo pun menyatakan ada dua kemungkinan motif. “Pelecehan atau perselingkuhan,” kata Listyo saat itu. Berawal dari keributan antara Yosua dengan Kuat Ma’rufDalam ringkasan dakwaan terhadap Sambo cs, peristiwa di Magelang itu pun diungkap. Menurut jaksa, hal itu terjadi pada Kamis sore, 7 Juli 2022 di kediaman Sambo di Komplek Perumahan Cempaka Residence Blok C III, Mertoyudan. Saat itu, Yosua terlibat keributan dengan Kuat Ma’ruf. Putri Candrawathi pun disebut menelepon Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-Alun Kota Magelang bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo. Putri meminta mereka kembali ke rumah. Sesampainya di rumah, menurut dakwaan tersebut, Richard dan Ricky mendengar keributan antara Yosua dengan Kuat namun tak mengetahui penyebabnya. Richard dan Ricky lantas menemui Putri yang berada di kamarnya. Selanjutnya, Putri minta Ricky panggil Yosua dan pengamanan senjata

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Negara

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi