Liputan6.com, Jakarta – Tim gabungan Polda Metro Jaya membongkar peredaran kasus narkoba jaringan internasional. Adapun, barang bukti disita berupa sabu dan ekstasi. Selain itu, empat orang kurir ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi. Sementara itu, dari jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 90,321 kilogram sabu.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan total 4 tersangka, dan jumlah nominal barang bukti tersebut di pasar gelap senilai Rp 418.177.800.000,” dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Karyoto mengatakan, keempat tersangka ditangkap di beberapa lokasi. Antara lain di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau, kemudian di Jalan Gatot Subroto, dan Kota Bengkalis, Riau, serta di Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Karyoto mengatakan, kasus ini salah satu bentuk pencegahan agar barang haram tidak beredar di masyarakat.
Karyoto berkomitmen akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, di mana pun itu baik tingkat nasional maupun lokal. Bahkan, tidak hanya kita mengungkap peredarannya dan juga akan mengusut tuntas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau bisa kita miskinkan, akan kita miskinkan antara pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ini,” ujar dia.