JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan menyebut, sejumlah perusahaan cangkang pengangkut bijih timah sebenarnya hanya menjadi tempat pembayaran.
Pernyataan ini Gunawan sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah dengan terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa, Tamron alias Aon.
Baik PT Stanindo Inti Perkasa maupun CV Venus Inti Perkasa merupakan dua dari lima perusahaan yang smelternya disewa PT Timah Tbk.
Baca juga: Bos Smelter Timah Swasta Pakai nama Sopir Jadi Direktur Perusahaan Cangkang
Dalam persidangan tersebut, jaksa mengulik pembentukan sejumlah badan usaha berbentuk commanditaire vennotschaap (CV) yang hanya menjadi boneka di bawah kendali lima smelter swasta.
Jaksa lantas menanyakan bagaimana perusahaan-perusahaan cangkang itu memperoleh bijih timah dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.
“Cara memperoleh CV itu adalah badan usaha yang diminta dibikin dan nanti itu hanya sebagai tempat untuk media tempat pembayaran saja sebenarnya,” ujar Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2024).
Menurut Gunawan, pada dasarnya pihak pengirim bijih timah ke lima smelter swasta yang statusnya disewa PT Timah adalah para pengepul.
Mereka mengkoordinasi masyarakat penambang di wilayah IUP PT Timah dan yang telah mendapatkan persetujuan dari perusahaan pelat merah tersebut.
“Artinya masyarakat penambang di wilayah IUP PT Timah, mengumpulkan bijih timahnya kepada para pengepul, kemudian diserahkan memadai CV tadi?” tanya jaksa.
“Sebelum diserahkan dia harus koordinasi dengan PT Timah,” jawab Gunawan.
Jaksa lantas menegaskan bahwa bijih timah yang diangkut ke smelter-smelter swasta bukan hasil penambangan dari perusahaan cangkang.
“Berarti bukan melakukan penambangan sendiri ya, tapi menerima dari pengepul?” tanya jaksa.
“Masyarakat yang nambang,” jawab Gunawan.
Adapun 12 perusahaan boneka itu adalah CV Bangka Karya Mandiri, CV Belitung Makmur Sejahtera, CV Semar Jaya Perkasa, CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, CV Bangka Jaya Abadi.
Kemudian, CV Rajawali Total. Persada, CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, CV Mutiara Jaya Perkasa, CV Babel Alam Makmur, dan CV Babel Sukses Persada.