BPJS Riba, Dalih RS Belaka?

BPJS Riba, Dalih RS Belaka?

30 May 2017, 10:12

Kisah terus bertambah. Satu persatu masyarakat membagi pengalamannya berhadapan dengan pihak rumah sakit atau dokter, seiring ramainya pemberitaan seorang dokter yang menolak pasien BPJS karena riba.

PinterPolitik.com
[dropcap size=big]S[/dropcap]iapa yang tak tahu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan? Badan ini, selain menjadi salah satu layanan penting, juga telah banyak membantu jutaan masyarakat dari latar belakang dan profesi beragam. Mulai dari pegawai negeri, pengusaha bakso, hingga manager perusahaan multinasional, pernah merasakan pahit-manis manfaatnya. Namun, bagaimana bila kemudahan yang telah disediakan pemerintah itu, ditolak oleh sang dokter? Praktisi yang berhubungan langsung menjaga sehat dan hajat warga negara.
Sejumlah dokter, pada Rabu (24/5) dikabarkan menolak pasien BPJS Kesehatan karena menganggap sistem BPJS dipenuhi riba dalam hukum Islam. Riba  sendiri memiliki arti sebagai pinjaman yang dilebihkan dan bernilai haram. Berita ini ramai dibicarakan di Facebook maupun Twitter dan mengundang masyarakat dunia maya menyumbang pengalamannya saat menghadapi dokter dan rumah sakit.
Salah satu dokter yang menolak pasien BPJS adalah dokter M, berasal dari Rumah Sakit Permata Pamulang, Tangerang Selatan. Ia mengumumkan dalam dunia maya, “untuk asuransi ribawi, terhitung sejak 1 Mei 2018, setelah pengobatan ananda, saya tak bisa mengisi keterangan medis.” Asuransi ribawi sendiri, menurut alam difinisi dokter M, adalah asuransi perseroangan atau perusahaan yang menarik premi tiap jangka waktu tertentu. “Kebijakan ini saya lakukan dalam upaya menghindari diri dari dosa riba,” Demikian ia mengumumkan kebijakannya.
Menanggapi sikap tersebut, Kepala Human BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menyatakan, “Yang pertama, kami tidak akan masuk ke dalam wilayah konten. Bukan kompetensi BPJS Kesehatan, ada pihak yang memiliki otoritas itu,” dengan kata lain, sikap tersebut menjadi domain dari rumah sakit yang memperkerjakan dokter M. Lebih lanjut ia berkata, siapapun dokternya, selama bekerja sesuai ketentuan yang berlaku, merupakan kewenangan rumah sakit. “Yang penting dari kami adalah peserta JKN-KIS dapat dilayani dengan baik,” tutupnya.
Hingga tulisan ini dibuat, dokter M, tidak keluar memberikan pernyataan lebih lanjut. Sementara pejabat human RS Permata Pamulang, Anton Setiadi, menyatakan bahwa sikap dokter M tersebut, adalah sikap pribadi dan sama sekali bukan kebijakan institusi rumah sakit.
Pihak Rumah Sakit sendiri sudah memberikan pernyataan yang menegaskan bahwa Rumah Sakitnya tak menolak pasien BPJS, dan pandangan dokter M merupakan sikap/pandangan personal. Mereka juga menyatakan pihaknya terus mendukung program pemerintah.
Pihak pengelola rumah sakit, Satyo Hadi, seperti yang dilansir Kumparan membenarkan jika sebelumnya memang ada persetujuan apakah dokter mau menerima pasien BPJS atau tidak. “Kalau dari rumah sakit, sebetulnya memang ada dokter yang sudah tanda tangan mau terima pasien BPJS dan ada yang tidak. Dokter M sebelumnya sudah tanda tangan dan bersedia menerima pasien BPJS, cuma kemarin (per 10 Mei 2017) ternyata mulai memutuskan untuk tidak terima pasien BPJS,” tutup Satyo.
Antara Sumpah Profesi dan Agama
“Dear dokter yang menolak BPJS karena riba, Anda lupa sumpahmu.” (foto: Istimewa)
Sebelum seseorang menjalani profesi sebagai seorang dokter secara resmi,  ia wajib membaca dan mengucap Sumpah Dokter Indonesia. Dokter M dan ratusan ribu dokter lainnya juga pasti melewati sumpah ini sebelum terjun ke dalam masyarakat. Sumpah Dokter Indonesia berisi 12 butir pedoman dan janji profesi yang mengutamakan kepentingan kemanusiaan di atas apapun. Di antaranya adalah membaktikan hidup guna kepentingan perikemanusiaan dan kesehatan penderita yang selalu akan diutamakan.
Namun begitu, seorang dokter tetap memiliki hak untuk menolak merawat pasiennya. Hal ini tertuang dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), tentang Rumah Sakit dan Kesehatan. Secara ringkas, oleh Yeremias Jena, akademisi bidang kedokteran Unika Atmajaya, penolakan dokter terhadap pasien harus dilandasi empat syarat, yakni:

Pasien gagal/tidak membayar jasa pelayanan
Pasien tidak memenuhi janji bertemu dokter/ pasien tidak meminum obat yang direkomendasikan dokter
Pasien mencari penanganan/pengobatan terhaap masalah penyakit secara moral atau religius melawan atau bertentangan dengan kesadaran moral dokter
Pasien mengidap penyakit menular (communicable disease).

Dalam melakukan penolakan terhadap pasien, dokter wajib pula mengemukakan alasannya dan memberikan upaya, usul, rujukan, dan opsi dokter atau pengobatan lain di jalur medis lainnya kepada pasien. Sementara dalam UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dikatakan bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia. Tiap orang memiliki hak dasar yang sama dalam mengakses pelayanan kesehatan. Itu artinya, menolak memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien yang mencari seorang dokter dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak asasi.
Menolak pasien atas dasar hukum agama, memang menyimpan polemik tersendiri. Namun bagaimana Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdatul Ulama (NU), sebagai dua basis aliran Islam terbesar di Indonesia menyikapi BPJS?
Ketua MUI, Din Syamsudin menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pernyataan haram dalam hasil ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tahun 2015 di Tegal. “Secara umum, saya memahaminya, itu tidak ada satu pun kata yang menegaskan bahwa BPJS Kesehatan itu haram. Dalam kesimpulan itu tiidak ada satu pun yang menegaskan itu haram.Sedangkan Nahdatul Ulama (NU) pernah berkomentar dalam forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 pada tahun 2015 lalu, bahwa jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan tidaklah bermasalah menurut syariah Islam. “Kalau bicara halal-haram, BPJS sudah jelas halal. Tetapi harus dilihat apakah BPJS ini mengandung mashlahah (kebaikan) atau mafsadah (keburukan)? Kita tinggal memperbaiki saja mana kurangnya,” kata Ketua LBM PWNU Yogyakarta KH. Ahmad Muzammil dalam NU Online.
(Foto: BBC Indonesia)
Dengan demikian, secara hukum Islam, baik MUI dan NU sudah kompak menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidaklah haram dan memiliki kebaikan yang nyata bagi masyarakat luas. Selain itu, dalam Sumpah Dokter Indonesia, kepentingan pasien atau pesakit tetap harus diutamakan di atas apapun atas nama kemanusiaan. Dan hak dokter menolak pasien, juga didasarkan kembali pada UU No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang juga menekankan pada keutamaan kemanusiaan. Seorang dokter yang menolak pasien wajib hukumnya memberikan rekomendasi atau upaya penyembuhan lain, jika hal itu bersebrangan dengan kepentingan moralnya.
Dalih RS Swasta Menolak BPJS?
Rumah Sakit Permata Pemalang, tempat dokter M berbakti, menyebut jika masyarakat terlalu membesar-besarkan pernyataan dokter M di media sosial. “Keberpihakan kami pada pasien, karena itu solusinya pasien dipindahkan ke dokter lain. Pelayanan yang utama. Pasien kami layani maksimal,” tegas Setya Hadi kembali.
Di lain, sebagai rumah sakit swasta, tentu RS Permata Pemalang memiliki sebuah pekerjaan tersendiri yang harus dilakoni ketika menerima sistem BPJS, dibandingkan dengan rumah sakit negeri, yang menerima kucuran dana dari pemerintah. Kita tak bisa memungkiri jika jasa kesehatan di rumah sakit membutuhkan dana yang tak sedikit untuk penyediaan alat dan juga perawatan guna menjaga kualitas operasionalnya, layaknya industri lain.
(Foto: BBC Indonesia)
Salah satu pertimbangan rumah sakit swasta adalah adanya tarif Indonesia Case Base (INA CBG). INA BCG  adalah sistem pengelompokan penyakit berdasarkan ciri klinis, yang nantinya ditujukan sebagai pola pembiayaan kesehatan pada penyelenggaraan jaminan kesehatan. Inilah yang membuat RS Swasta banyak yang berpikir panjang untuk menerima pasien BPJS, sebab pengeluaran rumah sakit secara mandiri itu akan membengkak untuk membayar paket jaminan kesehatan serta aset dan pengeluaran rumah sakit.
Ditambah lagi, dalam UU BPJS, rumah sakit swasta memang tidak wajib menjadi provider BPJS Kesehatan. Inilah yang kerap menjadi musabab terlantarnya pasien BPJS di rumah sakit swasta. Ironisnya, UU BPJS tersebut juga bersebrangan dengan UU No. 39 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah hak asasi dan UU rumah sakit tentang larangan menolak pasien.
Di sisi lain, salah satu taipan berpengaruh pemilik PT. Lippo Karawaci yang juga membangun rumah sakit swasta, Mochtar Riady, mengungkap, bahwa tak ada alasan sama sekali bagi rumah sakit swasta untuk tidak mendukung BPJS Kesehatan. Dirinya telah melakuakn survei demi melihat pengaruh tarif layanan/pengobatan melalui paket INA CBGs, yang ternyata tak merugikan rumah sakit. “Dalam perhitungan saya, kenyatannya banyak sekali biaya yang tidak merugikan rumah sakit, karena itu tidak ada alasan rumah sakit tidak dukung BPJS Kesehatan,” terang Mochtar.
Kesehatan untuk Semua, Akankah?
“The health care bill is nothing about health care, it’s about controlling the people.” –David Lincoln
Polemik dokter M yang menolak pasien BPJS atas dalih riba memang dapat dikembalikan kepada basis nilai riligius dan moral yang dianutnya. Dokter memang memiliki hak untuk menolak pasien atas dasar syarat tertentu berdasarkan KODETIK. Tetapi, menyandarkan pribadi terhadap kepentingan kemanusiaan tentu jauh lebih penting.
(Foto: BBC Indonesia)
Selain itu, memperbaiki penanganan dan perlakuan kepada pasien dengan penyakit berat tertentu merupakan hal yang wajib diperhatikan, baik oleh pemerintah maupun pihak rumah sakit. Sebagai contoh, bisa kita saksikan pada pencantuman Peraturan Daerah No. 6/2017 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Klaten, Y. Herry Martanto, mengeluarkan peraturan penting terkait larangan dan sanksi guna melindungi penderita ODHA. Jika seseorang melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang diduga atau telah terinfeksi HIV dan AIDS, bisa dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta.
Jika kita kembali pada dalil pembangunan berbasis dan berorientasi pada manusia, kita mungkin dapat menemukan sistem kesehatan yang jauh lebih mumpuni, yakni dimana ‘kebebasan individual’ dan ‘intervensi negara’ bisa berkombinasi dengan apik, seperti Perda Penanggulangan HIV dan AIDS tersebut. (Berbagai Sumber/A27).

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Statement

Fasum

Transportasi