Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) bongkar mafia kasus terdakwa Ronald Tannur, Senin (4/11/2024).Ibu terdakwa Ronald Tannur berinisial MW atau Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur.Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.Penampakan Ronald Tannur di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu kandung Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“MW diperiksa terkait dengan tindak pidana korupsi dalam hal ini suap atau gratifikasi terhadap penanganan perkara Ronald Tannur,” katanya di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Menurutnya penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW.”Sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald Tannur dari status semula yaitu saksi menjadi tersangka,” katanya.Status tersangka ini kata Abdul, didasarkan atas Surat Penetapan No 63/F:/FD:/11/2024 tanggal 4 November 2024.(muu)