AKURAT.CO, Ferdy Sambo melakukan rekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Awal mula Ferdy Sambo menyebar rekayasa diungkap jaksa dalam surat dakwaan terhadap Hendra Kurniawan.
“Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan,” demikian bunyi dakwaan Hendra Kurniawan seperti dilihat Akuratco dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober 2022.
Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dengan cara ditembak pada Jumat 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB . Kemudian sekira pukul 17.22 WIB, Hendra yang tengah berada di Pantai Indah Kapuk dihubungi Sambo untuk diminta segera datang ke rumah dinasnya dengan alasan ada yang ingin dia bicarakan. Kemudian Hendra mendatangi di rumah dinas Sambo pada pukul 19.15 WIB.
baca juga:
Pada pertemuan itulah, Sambo mulai merancang cerita sesuai dengan berita yang tersebar pertama kali. Sambo menceritakan kepada Hendra selaku Kepala Biro Pengamanan Internal Polri bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
“Saat itu terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang… dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, ‘ada pelecehan terhadap Mbakmu’, kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu,” lanjut isi dakwaan itu.
Sambo melanjutkan rekayasa ceritanya dan menyebutkan Putri Candrawathi teriak saat dilecehkan Brigadir J. Brigadir J yang panik karena Putri berteriak, mencoba kabur dengan keluar kamar Putri.
“Karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sambil bertanya ‘ada apa bang?’ ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada di lantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri di tangga lantai dua rumah saksi Ferdy Sambo,” demikian lanjutan bunyi dakwaan tersebut.
Bharada E membalas tembakan Brigadir J sehingga terjadi aksi tembak menembak antara keduanya. Ferdy Sambo menjelaskan Brigadir J tewas di tempat kejadian.
Usai mendapat penjelasan dari Sambo, Brigjen Hendra bertanya ke mantan Karo Provos Divpropam Polri Benny Ali tentang pelecehan yang dialami Putri di Magelang. Kemudian, Benny menceritakan pelecehan versi Putri.
Ia menceritakan, Putri saat itu sedang beristirahat di kamarnya dengan memakai baju tidur bercelana pendek.
“Lalu Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi, akan tetapi Putri Candrawathi terbangun dan kaget sambil berteriak.
Dikarenakan teriakan Putri Candrawathi tersebut, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat menodongkan senjata apinya ke Putri Candrawathi sambil mencekik leher dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi, lalu Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ‘panik dan keluar dari kamar’,” demikian bunyi petikan dakwaan tersebut.
Setelah itu, Bharada E datang dan terjadi aksi tembak menembak seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Ferdy Sambo.
Hendra pun melihat mayat Yosua yang berada di bawah tangga dapur rumah dinas Ferdy Sambo. Sekitar pukul 19.30 WIB, jenazah Brigadir J dibawa ambulans dan dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Sidang Ferdy Sambo Cs akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada Senin, 17 Oktober 2022. Ferdy akan didakwa dalam dua perkara yaitu pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice. Surat dakwaan kedua perkara Sambo akan dijadikan satu.
Adapun Hendra Kurniawan sendiri akan didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.[]