TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) Hinsa Siburian meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dalam program legislasi nasional. Dia mengatakan RUU tersebut mendesak disahkan di tengah maraknya ancaman siber yang terjadi di Indonesia.”Kami berharap DPR melalui Komisi I mendukung pembentukan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik tentang keamanan siber,” kata Hinsa dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kamis, 7 November 2024.Hinsa mengatakan kehadiran regulasi keamanan siber tersebut akan menjadi penguat dari sejumlah regulasi serupa yang sudah ada. Selain itu, kata dia, dengan aturan yang lebih spesifik, BSSN akan memiliki kewenangan langsung dalam memitigasi ancaman dan serangan siber.”Saat ini baru ada dua undang-undang yang terkait dengan ruang siber, yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Perlindungan Data Pribadi,” katanya.Dia menilai keberadaan UU tersebut belum melingkupi tugas dan wewenang lembaganya secara spesifik. Sebab, ujar dia, BSSN punya sumber daya yang cukup untuk bisa terlibat dalam pengamanan di ruang sibert.Salah satu hal yang menjadi sorotan, kata dia, adalah keamanan siber dalam penggunaan sistem elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dia mengatakan keamanan siber di instansi pemerintahan tersebut perlu ditingkatkan agar mitigasi terhadap peretasan bisa lebih maksimal.”Regulasi keamanan siber ini juga terkait digitalisasi di masing-masing kementerian dan lembaga, bahkan perorangan,” ujarnya.Hinsa menambahkan, kewenangan BSSN saat ini baru didelegasikan secara spesifik melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN. Agar bisa menyentuh lintas sektor dan kementerian, dia mengatakan perlu keberadaan regulasi setingkat UU.”Dalam mendukung hal itu, BSSN akan menuntaskan naskah akademik yang juga kami sarankan kepada Kapolri untuk bisa dimasukkan dalam prolegnas prioritas,” katanya.Pilihan Editor: BSSN Dorong Penyusunan RUU Keamanan Siber, Pengamat: Kalau Tak Melibatkan Masyarakat, Tumpul