FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 akan memasuki tahap ke-6 dan akan segera disalurkan kepada para penerima yang berhak.
Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mencairkan BSU tahap 5. Pada tahap tersebut sebanyak 8.432.533 orang menerima bantuan ini.
Adapun nilai yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu. Penerima bisa menerima bantuan melalui rekening bank Himbara atau langsung ke kantor Pos terdekat.
Lalu, bagaimana cara memeriksa status penerimaan. Perlu diketahui bila cara ceknya bisa melalui situs Kemnaker atau situs resmi BPJS.
Syarat Penerima BSU
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau setara upah minimum provinsi kab/kota.
Bukan (PNS), TNI atau Polri.
Jika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka calon penerima dapat membuat akun dengan cara berikut:
Membuka website kemnaker.go.idMendaftarkan Akun. Silahkan lakukan pendaftaran hingga proses aktivasi akun.Login ke akun yang telah dibuat sebelumnya.Silahkan lengkapi Profil
5.Kemudian tunggu notifikasi
Untuk mengetahui nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU bisa cek dengan cara seperti ini:
Masuk ke website https://bsu.kemnaker.go.id/Masukkan NIKNama lengkap sesuai KTPTanggal lahirNama Ibu KandungTulis ulang nama Ibu kandung
7.Masukkan nomor ponselKetik ulang nomor ponselMasukkan emailKetik ulang emailPilih lanjutkan
Jika Anda termasuk calon penerima, maja akan ada tulisan “Kamu terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022”. (Elva/Fajar).