Bukan Fenny Frans, Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Daeng Sila Tersangka Kasus Skincare

Bukan Fenny Frans, Polisi Ungkap Alasan Tetapkan Daeng Sila Tersangka Kasus Skincare

14 November 2024, 20:23

Terkini – Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap tiga pemilik brand kosmetik terkenal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yakni Mira Hayati, Daeng Sila suami Fenny Frans, dan Agus Salim terkait kasus skincare berbahaya.
Suami Fenny Frans, Daeng Sila diketahui merupakan owner dari merek skincare FF. Sementara Mira Hayati adalah pemilik brand MH Miracle Whitening Skin, dan Agus Salim pemilik brand Raja Glow My Body Slim.
Baca juga: Suami Fenny Frans dan Mira Hayati Tersangka Skincare Berbahaya, Terancam 12 Tahun Penjara”Tiga tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini adalah MH (Mira Hayati), MS (Mustadir Daeng Sila), dan AS (Agus Salim),” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel.
Didik mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam distribusi produk skincare dari ketiga brand tersebut.
“Kami menemukan adanya penggunaan bahan kimia berbahaya yang berpotensi merugikan konsumen. Hasil uji awal BPOM menunjukkan kandungan dalam produk ini memiliki risiko kesehatan yang besar bagi pengguna,” ungkapnya.
Baca juga: Bukan Prank, Donasi Fenny Frans untuk Masjid yang Dijual Ternyata Ditolak Pengurus MasjidPenetapan tersangka terhadap ketiga pemilik brand skincare itu dilakukan Polda Sulsel usai sebelumnya melakukan uji sampel terhadap 67 item produk kosmetik di Makassar bersama BPOM.
Dari hasil lab uji, ditemukan sejumlah produk kosmetik dari ketiga merek tersebut yang mengandung bahan kimia berbahaya dan berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.
“Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream,” ujar Didik.
Baca juga: Fenny Frans Klarifikasi Temuan Polisi Soal Skincare Merkuri, Sebut Produknya AmanKombes Didik juga mengungkapkan alasan menetapkan Daeng Sila sebagai tersangka, sedangkan merek skincare yang diidentifikasi mengandung bahan berbahaya itu memakai nama Fenny Frans (FF).
Hal itu, kata Didik, lantaran seluruh perizinan terkait merek FF tercatat atas nama Daeng Sila.

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi