Bukan Gibran, Sosok Ini Populerkan Berburu di Kebun Binatang

27 December 2023, 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Istilah ‘berburu di kebung binatang’ menjadi sorotan setelah calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mencetuskan hal ini dalam debat putaran kedua minggu lalu (22/12/2023).
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo, turut buka suara soal istilah tersebut melalui akun X personalnya. Dia mengatakan istilah ‘berburu di kebun bintang’ sudah lumrah terdengar di dunia perpajakan.
“Kita mesti fair dan objektif juga. Istilah ‘berburu di kebun binatang’ ini sudah sangat lazim digunakan di dunia perpajakan,” kata Prastowo di akun X, dikutip Rabu (27/12/2023).

Lantas, dari mana istilah ini muncul?
Riset CNBC Indonesia mengungkapkan istilah “berburu di kebun binatang” atau dulu juga dikenal “berburu macan di kebun binatang atau rimba” memang jamak di pakai di dunia perpajakan.

Istilah “berburu di kebun binatang” dalam perpajakan sudah diperkenalkan di era 1980an. Istilah tersebut populer saat Indonesia melakukan reformasi pajak besar-besaran di 1990an.
Istilah tersebut kembali mendapat perhatian besar pada 2006 saat Direktorat Jenderal Pajak pada saat itu Darmin Nasution melakukan gebrakan dengan melakukan ekstensifikasi
“Berbagai upaya ini harus didukung demi keadilan dalam masyarakat agar pemerintah jangan hanya berburu di kebun binatang. Artinya, jangan yang dikenakan pajak yang itu-itu saja,” tutur
Darmin, dikutip dari website resmi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan.
Saat menjabat sebagai Dirjen Pajak (2006-2009), Darmin memang dikenal banyak melakukan terobosan di dunia perpajakan. Salah satunya adalah dengan kebijakan sunset policy.

Sunset policy dalam pemahaman sederhananya adalah penghapusan sanksi administrasi pajak baik orang pribadi maupun badan. Jadi ketika wajib pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan diketahui kurang bayar maka pemerintah akan menghapuskan kekurangan tersebut.
Sunset policy dianggap cukup berhasil karena untuk pertama kalinya penerimaan pajak melebihi target, yaitu Rp 571 triliun (106,7%). Di samping itu, pemerintah juga menjaring 5,6 juta wajib pajak baru.
Sebagai catatan, ekstensifikasi adalah kegiatan yang berkaitan dengan upaya menambah jumlah WP terdaftar dalam administrasi DJP. Peningkatan pajak melalui ekstensifikasi inilah yang identik dengan istilah “berburu di kebun binatang”. Pada 2016, pemerintah lagi-lagi melakukan ekstensifikasi pajak dalam bentuk tax amnesty.
Prastowo mengingat tax amnesty atau pengampunan pajak melalui istilah tersebut. Menurutnya, istilah itu mirip dengan ‘mancing di akuarium’.
“Waktu sosialisasi tax amnesty 2016 kami sering menggunakan ilustrasi ini untuk mengatakan sistem saat itu kurang fair karena mengejar yang itu-itu saja. Saya dulu bahkan pernah bilang ‘mancing di akuarium’,” ungkapnya.
Istilah ‘berburu di kebun binatang’ ternyata beberapa kali diungkapkan oleh pengusaha Tanah Air. Salah satu pengusaha yang pernah menggunakan istilah ini adalah Chairul Tanjung yang akrab dipanggil CT.

Dalam dialog yang dilakukan di Perayaan Hari Pajak 2022, CT pernah satu panggung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengingatkan pemerintah agar dalam menarik pajak, tidak melakukan cara-cara seperti ‘berburu di kebun binatang’. Artinya, pajak yang ditarik jangan dari wajib pajak yang itu-itu saja.
“Sekali-kali di hutan juga. […] Karena kita tahu, banyak sekali pengusaha-pengusaha gak dikenal, usahanya gak dikenal. Karena saya di perbankan, uangnya ratusan miliar atau triliun. Itu kalau uang saya dibanding uang dia banyakan uang dia dibandingkan uang saya, dan mereka belum tersentuh,” kata CT.
Kuncinya, menurut CT adalah komunikasi, jangan sampai otoritas pajak terlalu menekan pengusaha. Pengusaha, diibaratkan CT sebagai ayam petelur. Ayam adalah pengusahanya dan telur adalah hasil usahanya.
“Teman-teman pajak harus mengingat pengusaha ini kan ayam petelur, telurnya diambil yang proper jangan sampai ayamnya stress. Kalau ayamnya stres dia gak bertelur lagi. […] Komunikasi jadi kata kunci,” tuturnya.

[-]

Hore! 2024 Gak Usah Isi SPT

(haa/haa)

Partai

Institusi

K / L

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi