Jakarta, tvOnenews.com – Belakang publik kembali dihebohkan dengan ulah anggota polisi yang didapati kembali terseret kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) Dalam sepekan terakhir, didapati dua kasus penyalahgunaan senpi oleh kepolisian yang berujung aksi kriminal.Kasus heboh pertama yakni polisi tembak polisi yang melibatkan dua anggota Polres Solok Selatan yakni AKP Dadang Iskandar dan AKP Ulil Ryanto akibat beking tambang ilegal.Dalam kasus tersebur, AKP Ulil Ryanto tewas usai ditembak mati AKP Dadang Iskandar dengan peluru bersarang pada bagian wajah korban.
Beberapa hari kemudian, anggota Polrestabes Semarang menembak mati seorang pelajar SMKN 4 berinsial GRO (17) menggunakan senpi dinasnya.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyoroti kasus penembakan yang dilakukan oleh anggota Polri.
Muzani mengaku prihatin atas kasus penembakan yang melibatkan anggota polisi tersebut. Kendati demikian, Muzani mengaku Polri telah memiliki aturan yang ketat terkait penggunaan senpi dinas kepada para anggotanya.“Ya saya kira itu memprihatinkan, tapi InsyaAllah saya yakin itu segera bisa diselesaikan dengan baik oleh teman-teman aparat kepolisian,” kata Muzani di Gedung MPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).Muzani menuturkan aturan kepemilikan senpi oleh anggota Polri maupun sipil telah memiliki regulasi yang ketat“Sebenarnya prosedur pemilikan senjata api saat ini sudah cukup ketat termasuk senpi, baik aparat ataupun non aparat itu sudah cukup ketat sebenarnya,” sambung dia. Di sisi lain, Muzani menilai peristiwa itu tidak luput dari kekhilafan seseorang ketika sedang bertugas.Meskipun anggota polisi itu sudah mendapatkan izin kepemilikan senjata api.“Tapi kan namanya orang ya kadang kadang suka kekhilafan kealpaan suka emosi saya kira, dan orang untuk mendapatkan izin penggunaan senjata api ada tes segala macam prosedur itu dilalui karena yang dipegang itu menyangkut tentang keselamatan diri dan keselamatan orang lain,” jelas Muzani. “Sehingga sebenarnya prosedur itu saya lihat sudah cukup pas sudah cukup benar,” sambungnya. (raa)