Senin, 25 November 2024 – 22:20 WIB
Ketua Bawaslu Surabaya M Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh DKPP RI terkait dugaan gratifikasi perekrutan panwaslu kecamatan. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan Agil Akbar dari jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Surabaya bidang Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Muhammad Agil Akbar.Sanksi itu dibacakan pada rapat pleno sidang kode etik terbuka untuk umum yang dipimpin oleh Heddy Lugito selaku ketua, Senin (25/11).Agil dinyatakan terbukti melakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Surabaya.“Satu, mengabulkan pengaduan-pengaduan untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Muhammad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi saat membacakan sidang putusan.Poin selanjutnya adalah memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.“Empat, memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di KPU Jatim, Kamis (10/10).Agil diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
Anggota Bawaslu Surabaya Agil Akbar dipecat dari jabatannya, terbukti lakukan hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan perempuan mantan anggota PPK
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News