Sebelumnya, Calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin Dewas untuk penyadapan di KPK. Ia menilai keputusan ini berpotensi menimbulkan pelanggaran dalam praktik penyadapan.
“Ini yang sangat kita sayangkan, Bapak. Kenapa ini dicabut oleh MK? Sedangkan pelanggaran yang banyak terjadi dari pegawai penyelidikan tersebut, itu di penyadapan,” ujar Mirwazi saat menjalani uji kelayakan sebagai calon Dewas KPK di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, penyadapan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan pentingnya pengawasan melekat dari Dewas untuk memastikan penyidik tidak melanggar aturan saat melakukan penyadapan.
“Sebagaimana dikatakan tadi, penyadapan tidak boleh sewenang-wenang, melanggar aturan. Ini penyidik banyak melakukan pelanggaran-pelanggaran di sini. Di sini kita akan melakukan pengawasan melekat,” tegasnya.
Namun, dengan dihapuskannya kewenangan tersebut, Mirwazi khawatir Dewas akan kesulitan menjalankan tugas pengawasannya.
“Dalam arti kata, toh ini sudah dicabut, maka Dewas akan sangat susah melakukan pengawasan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan,” imbuhnya.